Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 6 Tersangka Ditangkap

Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 6 Tersangka Ditangkap

POLISI mengungkap pesta sabu di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwunguk. Salah satu tersangka yang diamankan adalah WL. Polisi bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dikutip dari laporan Polres Cirebon Kota, Satnarkoba melakukan penggerebekan pada, Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penggerebekan itu diawali dari informasi masyarakat terkait sering adanya pesta narkoba. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat dilakukan upaya penggerebekan. Petugas mengamankan WL yang ditemukan bersama dirinya sabu seberat 0,55 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan. Sebanyak enam orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila berhasil digulung Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko). Sementara itu, sepanjang pekan kemarin, terdapat 6 orang yang diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah seorang residivis dengan inisial CL alias BK (36). Tersangka lain yaitu berinisial MABS (27), ERA (21), RH Als AG (27), MYF (30) dan WL (30). Barang Bukti yang Diamankan Dari keenam tersangka tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis (gorila) seberat 63,2 gram dan hanphone berbagai merk sebanyak 4 buah. Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar didampingi Waka Polres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasatreskoba AKP Tanwin Nopiansyah kepada awak media mengatakan, kasus tersebut hasil pengungkapan selama sepekan. “Mereka ini kami kategori sebagai pengedar sekaligus pemakai,â€ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (16/11/2021). AKBP M Fahri menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Ancamannya paling sedikit selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. Kami juga masih mengejar tersangka lainnya,â€ tegasnya. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: